Monday, February 02, 2009

Rudy Tak Minta Ampunan Nurdin

Maraknya penghapusan sanksi yang dikeluarkan PSSI ternyata tak membuat Ketua Umum Persis F.X Hadi "Rudy" Rudyatmo ikut-ikutan minta ampunan. Rudy menegaskan tidak akan meminta keringanan atas hukuman yang diberikan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI kepada dirinya.

Rudy dikenai sanksi larangan berkecimpung di dunia sepak bola nasional selama dua tahun lantaran sikap Persis yang tak mengikuti ajang Copa Indonesia IV. Saat ini sejumlah pelaku sepak bola di tanah air yang dikenai sanksi komdis malah mendapat pengampunan dari Ketum PSSI Nurdin Halid.

Namun, Rudy tetap akan tak mengindahkan sanksi tersebut. Sejak diberlakukannya sanksi itu, Rudy tetap mendampingi Persis saat berlaga di kandang sendiri. Dia bahkan tiga kali duduk di bench pemain cadangan saat Laskar Samber Nyawa (julukan Persis) menjamu Persema Malang, Persekabpas Pasuruan, dan PSS Sleman.

''Silakan beri saya sanksi. Dengar-dengar, sanksi saya ditambah satu tahun lagi. Jadi, totalnya tiga tahun saya tidak boleh mendampingi Persis. Saya tetap tidak akan menanggapinya, apalagi banding,'' ujar Rudy kemarin (31/1).

Kabar tersebut tidak membuat Rudy takut. Sebab, hukuman larangan mendampingi Persis tiga tahun tidak akan dilalui. Sebab Rudy tinggal menyisakan waktu dua tahun lagi untuk menjadi ketum Persis. ''Lucu kalau hukuman ditambah, tapi masa jabatan saya sudah habis dalam dua tahun lagi. Terus sisa hukuman satu tahun dibebankan kepada siapa?'' bebernya.

Disinggung soal dihapusnya sanksi beberapa pemain dan pengurus klub dari PSSI, Rudy tak menghiraukannya. ''Dulu komdis sudah memanggil saya. Tapi, saya tak mau datang karena memang hukuman itu sangat aneh, apalagi sekarang muncul keanehan-keanehan lainnya,'' bebernya.

Dia menganggap, penghapusan hukuman beberapa pelaku sepak bola, termasuk PSIR Rembang, sangat aneh. Dia menilai, PSSI tidak konsisten dengan penghapusan sanksi yang sudah dijatuhkan komdis kepada PSIR Rembang. ''Kalau memang sudah dijatuhi sanksi, ya sudah. Jangan malah kemudian dihapus setelah sanksi dijatuhkan,'' terang dia. [im/nan/ko/jawapos]

0 komentar:

1