Thursday, August 07, 2008

Pendukung Bikin Rusuh, Klub Harus Membayar


Klub-klub sepakbola di Liga Super, Divisi Utama atau yang ada di bawahnya harus menanggung sanksi yang dijatuhkan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI kepada suporter klub yang bersangkutan, kata Ketua Komdis PSSI, Hinca Panjaitan.

"Dengan kode disiplin sepak bola yang baru ini (disahkan tanggal 31 Maret 2008), klub memiliki beban berat terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi dalam suatu pertandingan sepak bola," katanya sebelum acara Workshop Kode Disilin yang diselenggarakan Pengda PSSI Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (2/8).

Ia mengatakan, apabila suporter terkena sanksi maka yang membayar denda bukan suporter yang bersangkutan tetapi klub yang mereka dukung. "Tidak mungkin kita minta denda bayar kepada suporter karena orangnya banyak sehingga yang harus membayar adalah klubnya," katanya.

Ia menyebutkan, ada tiga kelompok besar dalam kode disiplin (memuat 152 pasal) yang dinilai melakukan pelanggaran, yaitu rasis, kerusuhan, dan penggunaan obat-batan terlarang. Tindakan rasis seperti yang dimuat dalam pasal 59 menyebutkan bahwa tindakan ini bisa berupa tingkah laku buruk, diskriminatif atau meremehkan seseorang atau melecehkan seseorang dengan cara apapun dengan tujuan apapun menyerang atau menjatuhkan nama baik orang tersebut terkait dengan pertandingan, warna kulit, bahasa, agama atau suku bangsa atau melakukan rasisme.

Kalau pelaku tersebut adalah pemain maka hukumannya adalah sanski larangan ikut dalam suatu pertandingan lima kali, kalau yang melakukan suporter maka mereka dilarang memasuki stadion sekurang-kurangnya enam bulan dan denda Rp200 juta yang ditanggung oleh klubnya.

Kemudian ayat 2, apabila penonton memasang bendera atau tulisan slogan yang berbau rasis atau terbukti melakukan tindakan rasisme lainnya dan bersikap melecehkan atau merendahkan orang lain dengan cara apapun pada saat pertandingan berlangsung maka bisa dikenai denda Rp300 juta kepada klub. "Jadi kalau ada penonton yang mengolok-olok wasit pada saat pertandingan berlangsung bisa terkena pasal tersebut," katanya.

Ia menambahkan, dengan ancaman hukuman seperti itu memang Komdis tidak berharap bahwa penonton yang masuk ke stadion hanya diam. "Kita berharap pertandingan sepak bola tetap meriah dengan sorakan penonton tetapi tentunya harus dalam batas yang wajar," katanya.

Penonton, kata dia, hanya diberi ruang untuk menyemangati timnya sendiri tanpa harus menyinggung atau menjelek-jelekkan tim lain atau perangkat pertandingan yang lain. "Kalau soal wasit atau perangkat pertandingan lain yang tidak baik, tentunya kita juga menyiapkan ancaman sanksi kepada mereka," katanya.
[ by : admin/KCM ]

0 komentar:

1