Thursday, April 13, 2006

PENCURI DALAM SHOLAT

Pencuri dalam Shalat

salah satu dari "Dosa-dosa yang dianggap biasa"
Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat, Rasulullah SAW bersabda :“Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dari shalatnya. ” Mereka bertanya : “Bagaimana ia mencuri dari shalatnya?” Beliau menjawab : “(Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan
sujudnya.”Meninggalkan thuma’ninah, tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk antara dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Bahkan hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma'ninah dalam shalatnya.Thuma’ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya, shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yagn sangat serius. Rasulullah SAW bersabda :“Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud.”Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran. Pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan ancamannya.Abu Abdillah Al Asy’ari berkata : “(Suatu ketika) Rasulullah SAW shlat bersama para sahabatnya, kemudian beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk, maka Rasulullah SAW bersabda :“Apakah kalian menyaksikan orang ini? Barangsiapa meninggal dengan keadaan seperti ini (shalatnya) maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya?.” Zaid bin Wahb berkata. Huzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya. Ia lalu berkata : “Kamu belum shalat, seandainya engkau mati (dengan membawa shalat seperti ini) niscaya engkau mati di luar fithrah (islam), yang sesuai fithrah tersebut Allah menciptakan Muhammad SAW.Orang yang meninggalkan thuma’ninah dalam shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan hadits :“Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat.”******
Banyak Melakukan Gerakan Sia-sia dalam Shalat
Sebagian umat Islam hampir tak terelakkan dari bencana ini. Yakni melakukan gerakan yang tidak ada gunanya dalam shalat. Mereka tidak mematuhi perintah Allah dalam firmanNya :
"Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'." (al Baqarah 238)
Juga tidak memahami firman Allah :
"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya." (al Mukminun 1-2)
Suatu saat, Rasulullah SAW ditanya tentang hukum meratakan tanah ketika sujud. Beliau menjawab :
"Jangan engkau mengusap sedang engkau dalam keadaan shalat. Jika (terpaksa) harus melakukannya maka (cukup) sekali meratakan kerikil."
Para ulama menyebutkan, banyak gerakan secara berturut-turut tanpa dibutuhkan dapat membatalkan shalat. Apalagi orang yang melakukan pekerjaan yang tak ada gunanya dalam shalat. Berdiri di hadapan Allah sambil melihat jam tangan, membetulkan pakaian, memasukkan jari ke hidung, melempar pandangan ke kiri ke kanan atau keatas langit. Ia tidak takut kalau Allah mencabut penglihatannya atau setan melalaikannya dari ibadah shalat.

1